Balikpapan – Upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga mengganggu aktivitas warga dilakukan melalui peninjauan lapangan oleh tim gabungan di Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (16/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WITA tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan Padat Karya, Gunung Steling RT 53. Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Samarinda, Bripka Fauzan Nugroho, S.M., mendampingi tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur dan Satpol PP Kota Balikpapan.
Peninjauan dilakukan terkait keberadaan Tower BTS milik PT Tower Indonesia yang dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Panit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kabag Gakkum Satpol PP Kota Balikpapan, Ketua RT 53, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung di lokasi guna mengumpulkan informasi dan memperoleh gambaran faktual terkait kondisi tower serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Kehadiran aparat kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait dalam mencari solusi yang tepat terhadap permasalahan yang ada.
Bripka Fauzan Nugroho mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat dan mendukung upaya penyelesaian permasalahan secara dialogis serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kelurahan Gunung Samarinda.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar