TUPOKSI SEKSI PROVOS DAN PAMINAL

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan  internal, pelayanan  pengaduan  masyarakat  yang  diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:

  • Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  • Penegakan  disiplin,  ketertiban  dan  pengamanan  internal  personel Polres;
  • Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
  • Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • Penerbitan  rehabilitasi  personel  Polres  yang  telah  melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar