Bagian Logistik sebagaimana bertugas membina dan
menyelenggarakan manajemen logistik yang meliputi
pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, persediaan
barang, perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan
konstruksi, serta angkutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bagian Logistik menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan manajemen pengadaan barang/jasa;
- penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, peralatan, pembangunan fasilitas dan konstruksi;
- pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
- perencanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang milik negara serta keuangan;
- penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian materiil logistik serta perbekalan umum;
- penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polres dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bagian Logistik
Bagian Logistik terdiri atas:
- Subbagian Perbekalan dan Peralatan;
- Subbagian Fasilitas dan Konstruksi; dan
- Urusan Administrasi.











