Balikpapan — Personel jaga Regu C SPKT Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Polresta Balikpapan menerima kedatangan seorang warga yang melaporkan kehilangan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelapor diketahui seorang laki-laki dengan alamat di Jalan Prapatan Dalam No. 71 RT 035, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. KTP yang dilaporkan hilang tersebut memiliki NIK 64710514039xxxx.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT Regu C yang dipimpin AIPTU Ahmad Syofi’i segera menerima laporan dan membuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan model C1 sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, petugas memberikan pelayanan secara humanis dengan sikap ramah, senyum, dan salam kepada pelapor, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu, petugas juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan di SPKT Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang tidak dipungut biaya alias gratis.
Kegiatan pelayanan berjalan dengan cepat, tertib, dan lancar. Situasi Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang terpantau aman dan kondusif.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar