BALIKPAPAN, Kamis 4 September 2026 – Dalam rangka Operasi Amanusa 2, Polresta Balikpapan terus menggencarkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta kebakaran di area pemukiman warga.
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K., M.S.I telah mengeluarkan Maklumat terkait penanganan Karhutla. Di dalam maklumat tersebut ditegaskan adanya ancaman hukuman yang jelas bagi para pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jajaran Bhabinkamtibmas bersama Satgas Karhutla bergerak serentak melakukan upaya pencegahan, memberikan himbauan, dan melakukan pemasangan spanduk sebagai penanda sekaligus pengingat kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan oleh Aiptu Sutantoro, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sepinggan. Wilayah Sepinggan yang didominasi lahan kosong berpotensi menjadi hotspot atau titik api, sehingga edukasi kepada Ketua RT hingga Kepala Lingkungan terus dilakukan secara intensif.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan kosong. Hal ini mengingat situasi musim kemarau panjang dan fenomena El Nino yang dapat menyebabkan api cepat merambat ke area lain.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan, apabila memerlukan bantuan petugas kepolisian atau instansi lain dapat menghubungi Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan secara gratis dengan respon cepat.
Upaya pencegahan yang terus digelar Satuan Polresta Balikpapan berjalan dengan aman dan lancar.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar