Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Harta Bersama di Balikpapan Selatan, Bhabinkamtibmas Kawal Jalannya Proses Hukum


Balikpapan – Pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset sengketa dalam perkara harta bersama (gono-gini) berlangsung aman dan kondusif di Jalan Inhutani RT 030, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Nomor: 1/Pdt.Eks/2026/PA Bpp, yang tindak lanjut pengamanannya mengacu pada surat permohonan bantuan pengamanan dari Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Nomor: 1211/PAN.PA.W17.A2/HK.02.6/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026.

Objek sita eksekusi meliputi sebidang tanah seluas 421 meter persegi beserta bangunan satu lantai di atasnya yang berlokasi di Jalan Inhutani RT 030, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, serta satu unit kendaraan roda empat Nissan Grand Livina XV M/T berpelat nomor KT 1554 KJ.

Pelaksanaan sita eksekusi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Balikpapan Ufi Ahdi, Juru Sita Nafiz Alwi, saksi dari Pengadilan Agama Wina Rahmat, Kasie Trantib Kelurahan Sungai Nangka Safria, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Sungai Nangka, Ketua RT 30 Suhartanto, pemohon Sobilah D.H. bin Djaimin beserta kuasa hukumnya Gesta Padang, serta termohon Hajjah Rosita yang didampingi kuasa hukumnya Hamsan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan surat penetapan sita eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Balikpapan. Selanjutnya, panitera bersama pemohon dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lokasi untuk mencocokkan batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan pengadilan.

Objek sita eksekusi tersebut merupakan bagian dari perkara pembagian harta bersama (gono-gini) antara pemohon Sobilah D.H. bin Djaimin dan termohon Hajjah Rosita. Selain aset tanah dan bangunan, eksekusi juga mencakup satu unit kendaraan Nissan Grand Livina XV M/T tahun 2010 berwarna silver atas nama Haji Sobilan D.H. bin Djaimin sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib tanpa adanya hambatan maupun gangguan keamanan. Sinergi antara aparat kepolisian, Pengadilan Agama, pemerintah kelurahan, serta pihak terkait memastikan proses sita eksekusi dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus menjamin setiap tahapan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar