BALIKPAPAN – Pamapta Regu II Polresta Balikpapan bersama unsur piket fungsi terkait bergerak cepat mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Lokasi kejadian berada di Jalan S. Parman RT 36 No. 04, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan melalui layanan darurat 110, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Pamapta II Polresta Balikpapan dengan mengoordinasikan seluruh piket fungsi untuk segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan langkah pengamanan dengan memasang garis polisi (police line) serta mengamankan area sekitar guna mencegah gangguan terhadap proses olah TKP.
Adapun unsur yang terlibat dalam penanganan awal di lokasi yakni piket Reskrim, piket Intelkam, serta Tim Identifikasi (Inafis) Polresta Balikpapan. Seluruh unsur tersebut bekerja sesuai fungsi teknis masing-masing untuk melakukan pendataan awal dan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Pamapta II juga mengarahkan seluruh piket fungsi agar menjalankan tugas sesuai prosedur serta segera melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
Selanjutnya, penanganan perkara akan ditindaklanjuti oleh satuan fungsi Reskrim Polresta Balikpapan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendalaman penyelidikan terkait penyebab kejadian.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Polisi masih melakukan proses lanjutan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar