TUPOKSI KAPOLRESTA


Kapolresta bertugas :
  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya, dan.
  • Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar