BALIKPAPAN – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Balikpapan dalam menangani laporan masyarakat terkait kebakaran lahan. Pamapta Regu III bersama piket fungsi dan unsur terkait mendatangi serta mengamankan lokasi kebakaran lahan di Jalan Akses Depan Grand City Kilometer 7 RT 37, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 11.00 WITA. Setelah menerima laporan masyarakat, Pamapta Regu III segera melakukan konsolidasi dengan sejumlah piket fungsi untuk mendatangi lokasi dan memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan pengamanan area serta mengarahkan masing-masing fungsi untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah masyarakat mendekati titik kebakaran sekaligus mengantisipasi kemungkinan api kembali muncul dan meluas ke area sekitar.
Dalam penanganan tersebut, personel juga memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi. Piket Reskrim selanjutnya melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk mengumpulkan informasi awal berkaitan dengan kejadian kebakaran.
Penanganan kebakaran melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Pawas Polresta Balikpapan, Pamapta Regu III, Piket Reskrim dan Intel Polresta Balikpapan, Piket Intel Polsek Balikpapan Selatan, tim pemadam Polda Kaltim, pemadam Pemkot Balikpapan, Tim Inafis, Bhabinkamtibmas Polsek Balikpapan Selatan serta para relawan.
Sinergitas lintas fungsi dan unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat proses penanganan di lapangan. Petugas pemadam berjibaku melakukan pemadaman, sementara personel kepolisian memastikan lokasi tetap aman dan terkendali.
Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dipadamkan. Personel kepolisian tetap melakukan pemantauan serta pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
“Begitu laporan masyarakat diterima, personel segera melakukan konsolidasi dan mendatangi lokasi. Kami memastikan TKP aman, mengamankan area dengan police line dan berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar petugas di lapangan.
Polresta Balikpapan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Kecepatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kebakaran berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat kondisi cuaca panas dan kering. Pembakaran sampah maupun aktivitas yang dapat memicu munculnya api hendaknya dihindari demi menjaga keselamatan lingkungan.
Apabila masyarakat menemukan kebakaran atau potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar