Balikpapan – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polresta Balikpapan melalui penyelesaian permasalahan warga secara musyawarah. Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Rapak berhasil memediasi perselisihan antarwarga hingga mencapai kesepakatan damai dalam kegiatan problem solving, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Rumah Singgah Bhabinkamtibmas, Jalan Sorong RT 59, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, dipimpin oleh AIPTU Suprapto, S.H., selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Rapak.
Proses mediasi turut dihadiri Ketua RT 23, Wandi, serta perwakilan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Sugianto, sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Permasalahan yang dimediasi melibatkan Ronald (35), warga Jalan Inpres Tiga RT 16, sebagai pihak pertama, dan Burhanudin Taufik (34), warga Jalan Inpres Tiga RT 23, sebagai pihak kedua. Perselisihan bermula akibat kesalahpahaman terkait pembuangan sampah di lahan milik pihak pertama tanpa adanya komunikasi maupun koordinasi sebelumnya, sehingga menimbulkan keberatan dari pemilik lahan.
Melalui proses dialog dan mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama perangkat lingkungan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Setelah dilakukan musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling menerima hasil kesepakatan.
Dalam kesempatan tersebut, AIPTU Suprapto memberikan pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak agar menjaga hubungan baik sebagai sesama warga, tidak menyimpan rasa benci maupun dendam, serta menjadikan penyelesaian secara musyawarah sebagai langkah utama dalam menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan saling menghormati agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Keberhasilan penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mengedepankan restorative policing, yakni penyelesaian konflik secara damai dengan mengutamakan musyawarah, kebersamaan, dan keharmonisan di tengah masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar