Balikpapan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Rapak kembali mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan persoalan warga. Melalui mediasi yang melibatkan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), ketua RT, serta keluarga masing-masing pihak, perselisihan rumah tangga berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan mediasi dilaksanakan di Rumah Singgah Bhabinkamtibmas, Jalan Sorong RT 59, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, dipimpin oleh AIPTU Suprapto, S.H., selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Rapak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan FKPM Muara Rapak, Mursani dan Sugianto, Ketua RT 61 Nani, Ketua RT 62 Selamet, serta para pihak yang terlibat dalam permasalahan beserta keluarga mereka.
Permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan konflik rumah tangga yang memicu perselisihan antarpihak. Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah serta suasana yang kondusif.
Setelah melalui proses dialog yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama FKPM dan perangkat lingkungan, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai tanpa adanya unsur paksaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh keluarga dan para saksi yang hadir.
Dalam kesempatan itu, AIPTU Suprapto mengingatkan seluruh pihak agar menerima hasil musyawarah dengan lapang dada, tidak menyimpan rasa benci maupun dendam, serta menghormati kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga mengajak para pihak untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan, mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Penyelesaian melalui pendekatan problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendorong penyelesaian konflik sosial secara persuasif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarmasyarakat, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat komitmen dari seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah disepakati bersama.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar