Balikpapan - Upaya penyelesaian sengketa lahan di wilayah RT 94 Kelurahan Manggar difasilitasi melalui mediasi yang digelar di ruang pertemuan Kecamatan Balikpapan Timur, Rabu (18/2/2026) pukul 14.00 Wita.
Kegiatan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggar, Aipda Edy Wahyudi dari Polsek Balikpapan Timur, bersama unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur, Kasi Pemerintahan Kelurahan Manggar, serta dua pihak yang bersengketa yakni Bapak Cristofel (pihak pertama) dan Bapak Muhyar (pihak kedua).
Permasalahan bermula dari lahan milik kedua pihak yang saling bersebelahan dan masing-masing memiliki legalitas berupa surat segel. Dalam perkembangannya, ditemukan adanya dugaan tumpang tindih (overlap) pada bidang tanah tersebut sehingga memicu perselisihan.
Dalam forum mediasi, Aipda Edy Wahyudi mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menempuh jalur penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah guna menghindari potensi konflik di lingkungan.
Sementara itu, pihak kecamatan menyarankan agar kedua pihak melakukan pengukuran ulang terhadap lahan masing-masing guna memastikan batas yang sah. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar kesepakatan bersama dan langkah lanjutan dalam peningkatan status legalitas lahan.
Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan dialogis. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan lancar.
.jpeg)











Tidak ada komentar:
Posting Komentar