Balikpapan — Bhabinkamtibmas Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Aipda Ach Fani Sulton melaksanakan kegiatan monitoring sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi pada Senin (5/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.15 Wita tersebut berlangsung di halaman rumah Ketua RT 35 Kelurahan Prapatan. Sosialisasi disampaikan oleh narasumber Bapak Sigit Wibowo, S.E., M.E., selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur terkait, di antaranya Kasi Trantib, Babinsa, para Ketua RT 14, 15, 22, 24, dan 35, warga RT 35, serta anggota Linmas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pajak daerah dan retribusi sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan monitoring guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 17.00 Wita. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar