Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Balikpapan


Balikpapan, 29 Oktober 2025 – Dalam rangka menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WITA.

Pelimpahan ini dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial A.Y. alias A, yang diserahkan berdasarkan surat pelimpahan Nomor B/300/54/IX/RES.4.2/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025. Proses penyerahan dilaksanakan langsung oleh Aipda Sofyan dan Bripka Didik Ari dari Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

Selama proses pelimpahan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif saat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk tahap penuntutan. Petugas memastikan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta dokumen pendukung diserahkan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Kami selalu berupaya menjalankan setiap tahapan penyidikan secara prosedural dan akuntabel. Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berkomitmen menjalankan tugas penyidikan sesuai prinsip Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Setiap proses hukum dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas keadilan bagi semua pihak.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan, serta menjadi bukti nyata bahwa Polri selalu bekerja konsisten dalam menegakkan hukum demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar